Tanah Kas Desa

A. Peta Persebaran Tanah Kas Desa

Peta Tanah Kas Desa Jaten

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Tanah Kas Desa adalah Tanah Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk memastikan pelestarian dan keberlanjutan pengelolaan ini,peta “Tanah kas desa” diperlukan untuk memudahkan dalam mengawasi dan menjaga agar tanah kas desa tidak disalahgunakan dan menghindari konflik serta sengketa di kemudian hari. Jenis Aset Desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli Desa;
  2. Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari peijanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Hasil kerja sama Desa; dan
  6. Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.