Jaringan Jalan & Ruang Terbuka
Jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam satu kesatuan wilayah administratif. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031, jaringan jalan merupakan suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarkis. Jaringan jalan terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan dan jalan lainnya.
Jaringan jalan di Desa Jaten terdiri atas jalan lokal primer dan jalan lingkungan. Terdapat pula jalan setapak dan jalan lain di sekitar kawasan pertanian. Berdasarkan hasil observasi lapangan, jaringan jalan di Desa Jaten memiliki kondisi yang bervariasi. Secara keseluruhan, jalan-jalan yang ada sudah terbuat dari aspal dan memiliki lebar 1,9 meter sampai 4 meter. Khusus pada jalan lokal, jalan terbagi atas 2 lajur dan 2 arah.